Cara Membuat IMB atau PBG Secara Online, Biar Kamu Tidak Kebingungan

Annisa Fadhilah
Jumat 07 Juli 2023, 18:01 WIB
Cara Membuat IMB atau PBG Secara Online, Biar Kamu Tidak Kebingungan (Sumber : Freepik.com)

Cara Membuat IMB atau PBG Secara Online, Biar Kamu Tidak Kebingungan (Sumber : Freepik.com)

LABVIRAL.COM - Rumah merupakan salah satu kebutuhan manusia, terutama yang sudah berkeluarga. Lalu, bagaimana cara mengurus IMB secara online?

Membangun rumah tidak hanya memerhatikan desain, kebutuhan semen hingga bayar kebutuhan menggaji tukang bangunan saja.

Ternyata seseorang atau keluarga yang punya rumah dengan kriteria tertentu, wajib mengurus IMB.

Dahulu, UU Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”) memang mensyaratkan adanya IMB bagi setiap orang yang akan mendirikan bangunan Gedung termasuk rumah.

Baca Juga: Cara Membuat IMB untuk Renovasi Rumah Lengkap Dengan Persyaratannya

Akan tetapi, istilah IMB tidak lagi dikenal, melainkan istilah yang kini digunakan ialah Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”).

Berdasarkan bunyi Pasal 24 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU Bangunan Gedung”):

Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang  berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.

Baca Juga: 7 Pinjaman Online Langsung Cair Anti Ribet-ribet Club di Tahun 2023

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini