Sebelum Nego Sama HRD Ketahui UMP Padang Sumatera Barat 2023

Annisa Fadhilah
Rabu 12 Juli 2023, 16:24 WIB
Sebelum Nego Sama HRD Ketahui UMP Padang Sumatera Barat 2023 (Sumber : Freepik/user6064369)

Sebelum Nego Sama HRD Ketahui UMP Padang Sumatera Barat 2023 (Sumber : Freepik/user6064369)

gajigaji

Menurut Pasal 81 ayat (25) UU Cipta Kerja menjelaskan bahwa perusahaan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari upah minum yang sudah disesuaikan pemerintah.

Dari dasar hukum tersebut, sudah jelas bahwa perusahaan wajib membayar UMP atau UMK sesuai daerah perusahaan itu berdiri.

Jika perusahaan sedang mengalami masalah keuangan dan memengaruhi penggajian karyawan, maka perusahaan bisa melakukan penangguhan pembayaran gaji maksimal 12 bulan dengan musyawarah bersama karyawan.

Namun, setelah lewat 12 bulan, maka perusahaan harus memberikan gaji sesuai ketentuan berlaku.

Sanksi Membayar Gaji di Bawah UMR

Ilustrasi HukumIlustrasi Hukum

Bagi perusahaan yang membayarkan gaji di bawah UMK atau UMP akan mendapatkan sanksi pidana dengan denda.
Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 81 ayat (63) UU Cipta Kerja, bahwa perusahaan yang membayar upah di bawah UMK atau UMP, maka akan dikenai sanksi pidana minimal 1 tahun kurungan penjara, dan maksimal 4 tahun kurungan penjara, dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.

Inilah informasi UMP Padang atau Sumatera Barat 2023. Jangan sampai kamu tidak tahu saat melamar kerja atau bernegosiasi dengan HRD.

Semoga informasi UMP Padang atau Sumatera Barat, bisa membantu kamu dalam menentukan gaji.

Jangan sampai kamu terkecoh dengan HRD, mengenai gaji UMK atau UMP jika bekerja di Padang atau Sumatera Barat, yang seharusnya kamu terima.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini