Simak UMP Wilayah Jabodetabek Tahun 2023, Panduan Buat Kamu yang Berencana Masuk Kerja Atau yang Sedang Merintis Usaha

Annisa Fadhilah
Selasa 04 Juli 2023, 17:18 WIB
Simak UMP Wilayah Jabodetabek Tahun 2023, Panduan Buat Kamu yang Berencana Masuk Kerja Atau yang Sedang Merintis Usaha (Sumber : Pixabay)

Simak UMP Wilayah Jabodetabek Tahun 2023, Panduan Buat Kamu yang Berencana Masuk Kerja Atau yang Sedang Merintis Usaha (Sumber : Pixabay)

LABVIRAL.COM - Upah Minimum Provinsi, masih kerap disebut Upah Minimum Regional (UMR), terus mengalami penyesuaian dari tahun ke tahun.

UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.

Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).

UMP Jakarta

gaji

UMP Jakarta 2023 naik sebesar 5,6 persen, yakni RP 4.901.798. Sementara pada tahun 2022, UMP Jakarta tercatat sebesar Rp 4.641.854.

Landasan penetapan gaji UMP Jakarta 2023 yakni Permennaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP, di mana semua gubernur wajib mengumumkan penetapan UMP 2023 pada November 2022.

Penetapan UMP Jakarta 2023 itu, kemudian disahkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Baca Juga: Gaji UMR Mau Beli Tanah, Emang Bisa? Simak Penjelasannya!

"Menetapkan upah minimum provinsi tahun 2023 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp 4.901.798 (empat juta sembilan ratus satu ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) per bulan," tulis diktum kesatu Kepgub 1153 Tahun 2022.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini