102 Lembaga Pinjaman Online Legal Versi OJK Terbaru, Ketahui Juga Syarat Pengajuannya

Dian Eko Prasetio
Senin 27 Maret 2023, 04:33 WIB
Ilustrasi pinjaman online (Sumber : pixabay.com)

Ilustrasi pinjaman online (Sumber : pixabay.com)

LABVIRAL.COM Berkembangnya inovasi teknologi digital di ranah perbankan tentu memberi kemudahan dan manfaat bagi banyak orang. Salah satu kemudahan yang lahir berkat teknologi digital di era kini adalah pinjaman online.

Sebagaimana yang umum diketahui, proses pengajuan pinjaman tunai oleh nasabah sebelumnya hanya bisa dilakukan dengan datang ke kantor dan mengisi formulir serta persyaratan yang terkadang menyita banyak waktu di tengah kesibukan nasabah. Akan tetapi, syarat pengajuan pinjaman uang online sangat sederhana seperti di bawah ini.

Baca Juga: Dominan Sektor Kuliner, Yuks Intip 9 Bisnis Franchise Terlaris Sepanjang 2022

Syarat pengajuan pinjaman online

Adapun syarat pengajuan pinjaman online terdiri atas empat hal berikut. 

1.Berstatus Warga Negara Indonesia berusia 18 - 60 tahun

Bagi orang yang ingin meminjam dari pinjaman online di Indonesia, calon nasabah hanya perlu menunjukkan bukti bahwa ia adalah warga negara Indonesia (WNI) dengan dokumen KTP atau paspor. 

2. Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap

Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap merupakan salah satu syarat, tidak hanya pada pinjaman online tetapi juga ketika mengajukan pinjaman ke bank. Tujuannya agar ada yang bisa diandalkan untuk membayar cicilan.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini