Cara Lapor SPT Online 2023 Gampang Banget, Cukup Siapkan Hal ini

Dian Eko Prasetio
Senin 27 Maret 2023, 06:57 WIB
Cara membayar SPT tahunan secara online (Sumber : www.pajak.go.id)

Cara membayar SPT tahunan secara online (Sumber : www.pajak.go.id)

LABVIRAL.COM - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online memang sudah dibuka dan bisa dilakukan sejak 1 Januari 2023.

Cara lapor SPT online 2023 memang gampang banget. Sudah tahukah kamu apa saja yang perlu kita siapkan untuk lapor SPT Online? 

Salah satu hal yang perlu disiapkan untuk lapor SPT Tahunan pajak adalah telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi orang yang wajib pajak, NPWP ini harus dimiliki terlebih dahulu.

Lalu, untuk tenggat waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi yakni tanggal 31 Maret 2023. Sementara untuk wajib pajak badan yakni terakhir pada 30 April 2023.

Baca Juga: 4 Akibat Suka Gonta-ganti Sampo, Bisa Merugikan Rambut dan Kulit Kepala

Jika telat lapor, berdasarkan undang-undang untuk wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan pribadi, maka akan didenda sebesar Rp100.000.

Namun, jika tidak lapor SPT Tahunan, maka akan terkena sanksi seperti tertuang dalam Pasal 38 UU Nomor 6 Tahun 1983, yakni tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Wajib pajak akan didenda paling sedikit 1 kali dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kemudian adanya sanksi pidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun sanksi.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini