Bagaimana Lapor SPT Tahunan Online 2023? Ini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi

Dian Eko Prasetio
Senin 27 Maret 2023, 07:03 WIB
Ilustrasi cara lapor SPT pribadi (Sumber : Pixabay.com/Steve Buissinne)

Ilustrasi cara lapor SPT pribadi (Sumber : Pixabay.com/Steve Buissinne)

8. Alternatif lainnya adalah wajib pajak dapat memilih “dengan panduan” agar mendapatkan panduan saat mengisi formulir SPT di e-Filing DJP.

9. Kemudian isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.

10. Langkah berikutnya adalah wajib pajak diminta untuk mengisi nama pemotong/pemungut pajak penghasilan oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah. Informasi tersebut bisa didapatkan dari Formulir 1721 A1 atau 1721 A2 yang didapatkan dari perusahaan atau instansi pemerintah tempat bekerja (bagi karyawan).

11. Lalu, lanjutkan dengan mengisi penghasilan neto atau mengisi total jumlah penghasilan bersih yang diterima. Informasi ini juga terdapat dalam formulir 1721 A1 atau 1721 A2.

12. Langkah selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi informasi penghasilan dalam negeri lainnya, seperti menerima bunga, sewa, royalti, dan lain sebagainya. Namun, apabila tidak memiliki, maka pilih “Tidak”, lalu klik “Selanjutnya”.

13. Tahap berikutnya, wajib pajak perlu mengisi informasi penghasilan luar negeri.

14. Wajib pajak perlu mengisi jumlah tanggungan jika memang ada.

15. Kemudian, wajib pajak perlu mengisi informasi mengenai pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan kegiatan wajib.

16. Kemudian langkah terakhir, wajib pajak akan dimintai pernyataan pertanggungjawaban atas seluruh pengisian data laporan SPT PPh pribadi.

17. Jika sudah terisi semua, maka bukti pelaporan elektronik akan dikirim melalui email yang terdaftar.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini