4 Lembaga untuk Pengaduan Teror Debt Collector, Bikin Hati Tenang

Dian Eko Prasetio
Senin 27 Maret 2023, 07:38 WIB
Ilustrasi Debt Collector (Sumber : Freepik.com/wirestock)

Ilustrasi Debt Collector (Sumber : Freepik.com/wirestock)

LABVIRAL.COM - Jika kamu sedang mengalami teror debt collector, jangan panik. Kamu bisa melaporkan oknum debt collector yang sedang mengancam ke lembaga terkait.

Lembaga yang jadi tempat pengaduan teror debt collector ini tidak hanya satu. Tujuan melaporkan tindakan teror debt collector ke lembaga tersebut supaya dirimu merasa aman.

Debt collector yang melakukan teror bisa dibilang sudah kelewat batas. Prosedur penagihan hutang seorang debt collector ini sudah diatur oleh perusahaan dan peraturan pemerintah melalui lembaga terkait.

Lalu, jika ada debt collector yang melakukan teror, harus mengadu ke mana? Berikut penjelasan lembaga untuk pengaduan teror debt collector:

Baca Juga: 5 Bahaya Kolesterol, Hindari Sebelum Menyerang

1. Lapor OJK

Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sala satu pilihan awal untuk melakukan pengaduan terkait teror dari debt collector.

Untuk melakukan pengaduan ke lembaga ini, kamu bisa menghubungi OJK di 157 melalui sambungan telepon atau mengirimkan email pengaduan ke [email protected].

2. Lapor Bank Indonesia

Lembaga pemerintah yang bisa menjadi tempat pengaduan teror debt collector adalah Bank Indonesia.

Lembaga resmi ini memang bertugas untuk mengawasi lalu lintas devisa dan sistem keuangan di Indonesia. Bank Indonesia bisa menjadi pilihan perlindungan konsumen.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini