Mudah dan Sederhana! Begini Cara Lapor SPT Pajak secara Online 2023

Dian Eko Prasetio
Senin 27 Maret 2023, 08:55 WIB
Cara lapor SPT online 2023 dengam mudah dan sederhana (Sumber : Pinmig)

Cara lapor SPT online 2023 dengam mudah dan sederhana (Sumber : Pinmig)

LABVIRAL.COM - Bagi setiap wajib pajak di Indonesia, kita punya kewajiban untuk membayar pajak yang bagi yang sudah memenuhi syarat.

Untuk itu, kita harus mengirim laporan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.  Di era digital ini, SPT sudah bisa dilaporkan dengan mudah dan sederhana.

Laporan SPT 2023 ini dapat dilakukan secara online dan tidak perlu dilakukan dengan datang langsung ke kantor pajak.

Kalau belum tahu caranya, silahkan simak cara bikin laporan SPT pajak secara online dengan mudah dan sederhana di bawah ini.

Baca Juga: Keren, Ini Karoseri Tanah Air yang Tembus Pasar Luar Negeri

Sebagai wajib pajak yang memang perlu membayarkan pajak tahunannya dengan melaporkan SPT tahunan, melaporkan pajak secara online menjadi sebuah kemudahan tersendiri.

Namun, perlu diketahui bahwa untuk melaporkan SPT tahunan secara online perlu dipersiapkan beberapa hal. 

Pertama siapkan NPWP, lalu pilih kode SPT yang akan dilaporkan. Jika kamu seorang karyawan maka pilih kode SPT 1770 S dan 1770 SS.

Kemudian persiapkan e-FIN. Kode e-Fin dapat diperoleh dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu ke kantor pajak terdekat. 

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini