Cara Hitung Potongan Pajak Gaji di Atas Rp5 Juta

Dian Eko Prasetio
Selasa 28 Maret 2023, 06:42 WIB
Ilustrasi bayar pajak (Sumber : flazztax.com)

Ilustrasi bayar pajak (Sumber : flazztax.com)

LABVIRAL.COM - Pemerintah resmi memberlakukan pajak gaji di atas Rp5 juta dikenai potongan 5 persen. Peraturan mengenai pemberlakuan potongan gaji untuk pajak tersebut disahkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. 

Peraturan pemotongan gaji untuk pajak tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Di mana tujuannya untuk meningkatkan pendapatan negara dari pajak.

Potongan 5 persen tersebut akan diberlakukan sekali dalam satu tahun. Sehingga gaji diatas Rp5 juta akan diakumulasi selama setahun penuh untuk mengetahui berapa besarannya dalam sekali penarikan pajak.

Baca Juga: 4 Cara Hemat Listrik di Rumah yang Wajib jadi Kebiasan, Gampang dan Anti Ribet

Misalnya gaji per bulan Rp5 juta, maka dikalikan 12 kali sesuai jumlah gaji per tahun. Sehingga diperoleh nilai total gaji Rp60 juta setahun. Dari Rp60 juta ini akan diambil 5 persen untuk pajak.

Simulasi perhitungan pajak gaji di atas Rp5 juta

Supaya tidak bingung. Mari kita simulasikan cara hitung pajak gaji di atas Rp5 juta ini. Sebagai contoh, misalnya nilai gajimu perbulan adalah Rp6 juta maka dalam setahun totalnya Rp72 juta.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, potongan pajak yang akan diambil dari gaji tersebut adalah 5 persen dari total gaji setahun. 

Berikut perhitungannya:

  • Rp6 juta x 12 = Rp72 juta
  • Dari Rp72 juta diambil 5 persen = Rp3,6 juta.

Dari hasil perhitungan tersebut di atas, maka uang sebesar Rp3,6 juta harus diserahkan kepada negara.

Baca Juga: 5 Rempah Termahal Di Dunia, Salah Satunya Ada di Indonesia

Peraturan pajak gaji

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini