Siapa Saja yang Boleh Pinjam KUR? Pahami Kriteria Penerima dan Langkah-langkah Pengajuannya

Dian Eko Prasetio
Selasa 28 Maret 2023, 08:11 WIB
Ilustrasi - Kredit Usaha Rakyat (KUR) (Sumber : Istimewa)

Ilustrasi - Kredit Usaha Rakyat (KUR) (Sumber : Istimewa)

LABVIRAL.COM - Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). 

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM. 

Program KUR secara resmi diluncurkan pada tanggal 5 November 2007. Pembiayaan yang disalurkan KUR bersumber dari dana perbankan atau lembaga keuangan yang merupakan Penyalur KUR.

Penerima KUR ialah individu atau perseorangan baik sendiri-sendiri maupun kelompok usaha atau badan usaha yang melakukan usaha yang produktif.

Baca Juga: 7 Wisata Air Terjun di Magelang, Bisa untuk Renang hingga Berkemah

Kriteria penerima KUR

Nah, bagi kamu yang ingin mengajukan pembiayaan KUR simak kriterianya sebagai berikut:

1. Calon debitur tidak sedang menerima kredit untuk usaha lain dari perbankan atau kredit program dari pemerintah. Namun untuk kredit konsumtif seperti KPR, kredit kendaraan bermotor dan lainnya masih diperbolehkan.

2. Menyerahkan surat keterangan lunas dari bank sebelumnya, khusus bagi UMKM yang masih tercatat Sistem Informasi Debitur BI, namun sudah melunasi kewajiban atas pinjamannya.

3. Khusus KUR mikro, tidak ada pengecekan Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini