3 Fakta di Balik Umi Pipik Laporkan Oklin Fia ke Polisi, Tuai Banyak Dukungan

Aprilia
Kamis 17 Agustus 2023, 16:00 WIB
Umi Pipik (Instagram.com/marissyaichareal/)

Umi Pipik (Instagram.com/marissyaichareal/)

LABVIRAL.COM - Buntut dari konten viralnya, Oklin Fia kini teranncam hukuman penjara. Lantaran ia telah dilaporkan oleh dua pihak yaitu Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia dan Umi Pipik Dian Irawati atas kontennya yang tak senonoh.

Didampingi Marisya Icha dan kuasa hukumnya, Raudhah Mariyah ibu empat anak ini resmi melaporkan Oklin ke Bareskrim Polri.

Berikut fakta-fakta terkait laporan Umi Pipik:

1. Oklin dilaporkan atas pasal berlapis

Menurut Rudhah, laporan Umi Pipik dan Marisya Icha telah diterima oleh pihak polisi dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu, Oklin Fia dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi, dengan ancaman diperkirakan di atas 5 tahun.

Umi Pipik dan Marissya Ica juga memohon doa, semoga hal ini tidak ditiru dan diulang oleh content creator lain

2. Mendapat dukungan dari majelis taklim dan rekan publik figur

Sebagai pendakwah Umi Pipik khawatir dan resah jika konten Oklin diikuti atau dinormalisasi oleh generasi muda.

Dan tak hanya ia sendiri, nyatanya banyak sesama publik figur yang turut mengecam dan mengadu pada istri almarhum Uje ini. 

"Saya sebagai seorang pendakwah, bukan berarti saya lebih baik dari beliau ya. Tapi saya di sini mendapat banyak masukan dari majelis ta’lim se-Jabodetabek yang sudah membicarakan tentang hal ini," terangnya.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini