Apakah Bisa Pencipta Lagu Larang Seseorang Nyanyikan Lagu Ciptaannya?

Sunardi
Senin 03 April 2023, 11:21 WIB
Ahmad Dhani dan Once Mekel berseteru akibat masalah lagu. (Sumber : Instagaram/ahmadbandofficial dan Instagram/oncemekelofficial)

Ahmad Dhani dan Once Mekel berseteru akibat masalah lagu. (Sumber : Instagaram/ahmadbandofficial dan Instagram/oncemekelofficial)

LABVIRAL.COM - Akhir-akhir ini di pemberitaan media sedang diramaikan dengan kasus perseteruan dua musisi Indonesia, Ahmad Dhani dengan Elfonda Mekel atau dikenal Once Mekel. Ahmad Dhani sebagai pentolan Dewa 19 merlarang mantan vokalisnya itu menyanyikan lagu band legendaris tersebut.

Perselisihan mantan rekan di Dewa 19 tersebut mulai terlihat saat Konser 30 Tahun Dewa 19 yang diadakan pada 4 Februari 2023 di Jakarta International Stadium.

Dhani melarang Once membawakan lagu-lagu Dewa 19, khususnya ciptaan Dhani dalam konsernya. Namun, meski begitu Dhani tetap mengizinkan lagunya dinyanyikan Band TRIAD, Ahmad Band, dan Reza Arthamevia.

Terlepas dari perseteruan kedua musisi itu, apakah bisa seorang pencipta lagu melarang seseorang menyanyikan lagu ciptaannya?

Dilansir dari hukumonline.com yang merujuk pada pendapat Mohamad Kadri, seorang penasihat Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), bahwa pencipta lagu tak dapat melarang seseorang menyanyikan lagu ciptaannya.

Baca Juga: Meski Sempat Sakit Hati, Once Mekel Terima Larangan Nyanyikan Lagu Dewa 19 dari Ahmad Dhani

Baca Juga: Ahmad Dhani Larang Once Nyanyikan Lagu Dewa 19

Baca Juga: Viral di Medsos, Ahmad Dhani Akhirnya Cicip Masakan Maia Estianty Setelah Lama Cerai

Ketentuan tersebut sepanjang sesuai dengan perundang-undangan termasuk pembayaran royalti. Hal tersebut juga mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini