Pemerintah Kucurkan Dana Bantuan Partai Politik Hasil Pemilu 2019, PDIP Terima Paling Besar, PPP Paling Kecil

Agus Surono
Kamis 03 Agustus 2023, 17:43 WIB
Infografis Dana Bantuan Parpol 2023

Infografis Dana Bantuan Parpol 2023

Bantuan dana untuk partai politik (parpol) yang lolos ambang batas parlemen  (parliamentary threshold) pada tahun 2023 telah dicairkan oleh pemerintah

Ketentuan dana bantuan partai politik diatur dalam UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Partai Politik) dan Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Pasal 34 ayat (3) UU Partai Politik disebutkan: Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara

Dalam pasal 5 (ayat 1) Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik memuat  besaran bantuan keuangan parpol Rp 1.000

“Besaran niiai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat Pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (31 sebesar  Rp.000,00 (seribu rupiah) per suara sah”

Sebagaimana diketahui  pada Pemilu 2019 diikuti 16 partai politik, tapi yang dinyatakan lolos ambang batas parlemen hanya sembilan (9) partai politik, yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN PPP

 

Dana Bantuan Parpol Diusulkan Naik

Persoalan pendanaan parpol  di Indonesia menjadi isu krusial dan sensitif. Parpol sepertinya belum secara terbuka menyampaikan perihal  sumber pendanaan partainya

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkini