Apa Itu Narkoba? Ini Undang Undang yang Mengaturnya

Zahwa Elia Azzahra
Jumat 19 Mei 2023, 00:39 WIB
Apa itu narkoba? (Sumber : Pixabay/RenoBeranger)

Apa itu narkoba? (Sumber : Pixabay/RenoBeranger)

LABVIRAL.COM - Apa itu narkoba? Pertanyaan ini banyak dilontarkan masyarakat Indonesia di mesin pencarian Google.

Narkoba singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan aktif berbahaya.

Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Baca Juga: Apa Itu Oligarki? Kekuasaan yang Dikendalikan Sedikit Orang, tapi Pengaruhnya Dominan

Narkoba di Indonesia terdapat tiga golongan, yakni golongan I, golongan II dan golongan III.

  1. Narkotika golongan I: opium mentah, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroina, metamfetamina, dan tanaman ganja;
  2. Narkotika golongan II: ekgonina, morfin metobromida, dan morfina;
  3. Narkotika golongan III: etilmorfina, kodeina, polkodina, dan propiram.

Baca Juga: Apa Itu Tradisi Thudong, Jalan Kaki yang Dilakukan 32 Biksu Thailand Menuju Candi Borobudur?

Narkotika merupakan barang haram di Indonesia. Hal ini diatur dalam Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam Pasal 111, setiap orang yang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, menjual narkotika golongan I dapat dipenjara hingga 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.***

 

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini