Wajib Tahu, Begini Cara Klaim Servis Gratis dan Ketentuannya untuk Motor Baru Honda

Yowan R
Rabu 15 Maret 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi servis berkala motor Honda (Sumber : astramotor.co.id)

Ilustrasi servis berkala motor Honda (Sumber : astramotor.co.id)

LABVIRAL.COM - Di Indonesia, saat ini hampir semua masyarakatnya memiliki sepeda motor yang sudah dianggap salah satu kebutuhan primer sebagai alat transportasi dalam kegiatan sehari-hari.

Meskipun sepeda motor sudah dianggap sebagai kebutuhan primer, tapi masih masyarakat yang memiliki sepeda motor tapi tidak memperdulikan perawatannya seperti melakukan servis berkala.

Padahal, hampir setiap produsen sepeda motor di Indonesia pasti memberikan layanan servis gratis sebanyak 4 kali dengan penggantian oli gratis sebanyak 1 kali yang diberikan setiap membeli sepeda motor baru, contohnya dari Honda.

Bagi konsumen yang membeli motor baru Honda pasti akan mendapatkan fasilitas servis dan ganti oli gratis. Untuk mengklaim servis dan ganti oli gratis dari Honda, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi seperti dibawah ini:

1. Saat melakukan servis gratis sepeda motor Honda perlu membawa KPB (Kartu Perawatan Berkala) atau buku service.

2. Biasanya untuk melakukan servis gratis harus sesuai dengan batas waktu atau kilometer yang sudah ditentukan pabrik.

- Masa berlaku untuk KPB pertama maksimal 1.000 KM atau 2 bulan sejak pembelian sepeda motor. Layanan yang didapatkan saat servis gratis pertama adalah jasa servis dan oli gratis.

- Sedangkan KPB kedua, kamu hanya akan mendapatkan gratis jasa servis dengan catatan maksimal 4.000 Km atau bulan ke-4 pembelian.

- Untuk KPB 3 yakni gratis jasa servis, maksimal 8.000 KM atau bulan ke-8 dari tanggal pembelian.

- Sementara KPB 4 juga sama hanya gratis jasa servis dengan catatan maksimal 12.000 KM atau bulan ke-12 dari tanggal pembelian.

3. Layanan servis gratis yang diberikan ini tidak termasuk kedalam biaya penggantian suku cadang. Jadi ketika kamu harus melakukan penggantian suku cadang harus mengeluarkan biaya sendiri.

Setelah service gratis habis, sebaiknya untuk selalu melakukan servis motor secara rutin dan berkala sesuai dengan ketentuan yang tertera pada buku service.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini