Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK, Mahfud MD: Polisi Harus Selidiki, Ini Jadi Preseden Buruk

Zahwa Elia Azzahra
Minggu 28 Mei 2023, 19:56 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD (Sumber : Instagram/mohmahfudmd)

Menkopolhukam Mahfud MD (Sumber : Instagram/mohmahfudmd)

LABVIRAL.COM - Menko Polhukam Mahfud MD menyikapi pernyataan Denny Indrayana yang membocorkan bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan tentang UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atas sistem proporsional terbuka.

Denny Indrayana menyebut bahwa MK akan menetapkan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.

"Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan," tegas Mahfud MD sebagaimana dikutip dari akun Twitter @mohmahfudmd, Minggu (28/5/2023).

Baca Juga: BOCOR! Denny Indrayana Bilang MK Bakal Putuskan Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Tertutup

Mahfud menilai, pernyataan Denny Indraya bisa menjadi preseden buruk. Bahkan apa yang disampaikan Denny Indrayana bisa disebut pembocoran rahasia negara.

"Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," tegas Mahfud MD.

Mahfud menjelaskan, putusan MK menjadi rahasia negara sebelum dibacakan.

Baca Juga: Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Ini Penjelasan Beserta Kelebihan dan Kekurangannya

Kendati begitu, lanjutnya, putusan MK juga harus dibuka seluas-luasnya setelah ditetapkan.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini