Susi Pudjiastuti Kritik Keras Jokowi Soal Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Kerugian Lingkungan Jauh Lebih Besar

Zahwa Elia Azzahra
Minggu 28 Mei 2023, 20:07 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (Sumber : Instagram/susipudjiastuti115)

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (Sumber : Instagram/susipudjiastuti115)

Dalam berita tersebut., Presiden Jokowi disebut menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut.

Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.

Baca Juga: Sidang Cerai Perdana Pada 31 Mei 2023, Kuasa Hukum: Virgoun akan Hadir

Dalam pasal 9, Bab IV butir 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini