Putusan MK Soal Sistem Pemilu Bocor, Bang Edi: Andai Tiba-tiba Rakyat Marah dan Bakar Gedung MK, Apakah Keputusannya Tetap Berlaku?

Zahwa Elia Azzahra
Senin 29 Mei 2023, 03:29 WIB
Ilustrasi, gedung Mahkamah Konstitusi (Sumber : Istimewa)

Ilustrasi, gedung Mahkamah Konstitusi (Sumber : Istimewa)

"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," imbuhnya.

Denny memastikan informasi didapatnya dari orang yang kredibel. Dia memastikan informasi tersebut bukan dari Hakim MK.

Baca Juga: Marissya Icha Sebut Rebecca Klopper Segera Klarifikasi Video Syur yang Viral di Twitter

Denny menilai, kemunduran akan terjadi apabila Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu orba: otoritarian dan koruptif," ujarnya.

"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," imbuhnya.

Baca Juga: Blak-blakan, Marissa Icha Bongkar Pemeran Pria dalam Video Syur Rebecca Klopper

Sebelumnya, enam orang mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat sistem proporsional terbuka.

Keenam orang yang menggugat di antaranya: Demas Brian Wicaksono, Yuwono Printadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Diketahui, PDIP menjadi satu-satunya partai di parlemen yang mendukung penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini