Mengenal Sa'i dalam Ibadah Haji, Hukum hingga Tata Caranya

Hadi Mulyono
Selasa 30 Mei 2023, 15:50 WIB
Sa'i dalam ibadah haji. (Sumber : pexels.com/Dibyendu Adhikary)

Sa'i dalam ibadah haji. (Sumber : pexels.com/Dibyendu Adhikary)

LABVIRAL.COM - Istilah sa'i mungkin akan semakin sering terdengar pada waktu-waktu pelaksanaan ibadah haji seperti saat ini.

Salah satu ritual yang harus dikerjakan setiap jemaah tersebut dilakukan antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali.

Lantas apa sebenarnya sa'i yang wajib diketahui oleh para jemaah haji? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini yuk!

Baca Juga: Cara Aktivasi Paket Umrah dan Haji Khusus Provider XL, Beda Cara Aktivasinya dari Telkomsel

Apa itu sa'i?

Secara bahasa, sa'i artinya berjalan. Sedangkan dalam pengertian secara istilah, sai adalah lari-lari kecil antara Shafa dan Marwah dalam pelaksanaan haji maupun umroh.

اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ اَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا ۗ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًاۙ فَاِنَّ اللّٰهَ شَاكِرٌ عَلِيْمٌ

Innaṣ-ṣafā wal-marwata min sya'ā`irillāh, fa man ḥajjal-baita awi'tamara fa lā junāḥa 'alaihi ay yaṭṭawwafa bihimā, wa man taṭawwa'a khairan fa innallāha syākirun 'alīm.

Artinya: "Sesungguhnya Shafa dan Marwah merupakan sebagian syiar (agama) Allah. Maka, siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumroh, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri, lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah ayat 158).

Baca Juga: Kemenag Siapkan 7 Strategi Wujudkan Program Haji Ramah Lansia

Hukum melakukan sa'i

Menurut keterangan jumhur ulama, sa'i hukumnya wajib dikerjakan oleh setiap muslim yang sedang berhaji maupun berumroh.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini