Denny Indrayana Dilaporkan, Polisi Langsung Selidiki Dugaan Sebar Hoaks

Zahwa Elia Azzahra
Jumat 02 Juni 2023, 16:30 WIB
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana (Sumber : Twitter)

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana (Sumber : Twitter)

Denny Indrayana memastikan pernyataannya tidak masuk ke dalam delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika.

"Saya bisa tegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: Denny Indraya Minta Megawati Hentikan Gerakan Penundaan Pemilu 2024, Ini Berbahaya Bisa Menjerumuskan

Denny mengatakan rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tidak pada dirinya. Dia mengaku informasi yang disampaikan didapatnya bukan dari lingkungan MK, pun demikian bukan dari hakim kontitusi.

"Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," imbuhnya.

Denny menjelaskan, kicauannya di Twitter beberapa hari lalu dibuatnya dengan cermat dan kehati-hatian. Dia menulis frasa "...mendapat informasi" bukan "...mendapat bocoran".

Baca Juga: Nasib Pilu Inge Anugrah

"Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya," ujarnya.

Selain itu, Denny menegaskan dirinya tidak menggunakan istilah "informasi A1" sebagaimana frasa yang digunakan Menko Polhukam Mahfud MD dalam menyikapi pernyataannya.

"Karena, info A1 mengandung makna informasi negara, seringkali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari "orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya"," ucap Denny.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini