Hukuman Jika Nekat Berhubungan Badan saat Haid Menurut Islam

Hadi Mulyono
Sabtu 03 Juni 2023, 09:28 WIB
Ilustrasi hubungan badan saat haid. (Sumber : pexels.com/pixabay)

Ilustrasi hubungan badan saat haid. (Sumber : pexels.com/pixabay)

Besarnya hukuman tersebut yakni satu dinar atau setengah dinar, terserah mau memilih yang mana sebagaimana hadis Rasulullah saw.

Dari Ibn Abbas dari Rasulullah saaw bersabda tentang orang yang menyetubuhi istrinya dalam keadaan haid, "Orang yang menyetubuhi istrinya pada waktu haid haruslah bersedekah satu dinar atau setengah dinar." (HR. Khamsah dan dishahihkan oleh Al-Hakim dan Ibnu Al-Qaththan).

Baca Juga: 3 Doa agar Cepat Haid Menurut Islam, Dibaca saat Menstruasi Kurang Lancar

Sedangkan menurut pendapat ulama As-Syafi'iyah, pasutri tidak dikenakan denda kafarat, melainkan hanya disunnahkan untuk bersedekah. Besarannya satu dinar jika melakukannya pada awal haid, dan setengah dinar apabila pada akhir haid.

Akan tetapi pada umumnya para ulama seperti al-Malikiyah dan as-Syafi'iyah dalam pendapatnya yang terbaru, tidak mewajibkan denda kafarat bagi pelakunya cukup baginya untuk beristigfar dan bertobat.

Pasalnya hadis yang menjelaskan tentang kafarat adalah hadis yang mudah tharib sebagaimana yang disebutkan oleh al-Hafidz Ibn Hajar dalam Nailul Authar jilid 1 halaman 278.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini