Hukum Makan Daging Kurban bagi Orang yang Berkurban, Bolehkah?

Hadi Mulyono
Senin 12 Juni 2023, 11:28 WIB
Ilustrasi daging kurban. (Sumber : unsplash.com/Mufid Majnun)

Ilustrasi daging kurban. (Sumber : unsplash.com/Mufid Majnun)

LABVIRAL.COM - Ketika hari raya Idul Adha tiba, umat muslim di seluruh dunia dianjurkan untuk bergembira dengan menikmati daging kurban yang disembelih atas nama Allah Swt.

Maka dari itu, Islam melarang umatnya berpuasa saat hari raya kurban (10 Zulhijah) hingga hari Tasyrik (11, 12 dan 13 Zulhijah).

Berhubung kita diperintahkan untuk makan, muncul pertanyaan yang lazim beredar di tengah masyarakat mengenai apakah boleh orang yang berkurban ikut memakan daging kurbannya?

Baca Juga: 5 Dalil Al-Qur'an dan Hadits tentang Perintah Berkurban saat Idul Adha

Agar tidak menimbulkan kesalahpahaman lagi di kemudian hari, langsung saja simak artikel ini sampai habis ya! Keep reading guys!

Perintah berkurban

Menyembelih hewan kurban seperti kambing, domba, sapi dan unta hukumnya sunnah muakkad (sangat dianjurkan bagi yang mampu). Dengan melaksanakannya, diharapkan bisa mendapat hikmah yang luar biasa yakni meningkatkan iman dan takwa kepada Allah Swt.

Baca Juga: Niat Sholat Idul Adha Terlengkap, Arab, Latin hingga Hukumnya

Dia telah memerintahkan manusia untuk berkurban sebagai wujud rasa syukur atas nikmat dalam hidup yang diterima. Allah ta'ala berfirman yang artinya:

"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar ayat 1-2).

Hukum makan daging kurban

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini