Denny Indrayana Buat 5 Prediksi Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Sitem Pemilu

Zahwa Elia Azzahra
Selasa 13 Juni 2023, 14:59 WIB
Denny Indrayana mendapat bocoran bahwa MK bakal kabulkan gugatan terkait sistem Pemilu 2024. (Sumber : Twitter)

Denny Indrayana mendapat bocoran bahwa MK bakal kabulkan gugatan terkait sistem Pemilu 2024. (Sumber : Twitter)

LABVIRAL.COM - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

MK akan membacakan putusan permohonan terkait sistem pemilu legislatif pada Kamis, 15 Juni 2023.

"Putusan MK seharusnya menolak menentukan sistem pemilu legislatif mana yang konstitusional, dan mestinya diterapkan. Soal sistem pileg adalah open legal policy, dan karenanya merupakan kewenangan pembentuk UU (Presiden, DPR dan DPD) untuk menentukannya melalui proses legislasi di Parlemen, bukan kewenangan peradilan konstitusi melalui proses ajudikasi," tutur Denny Indrayana dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 13 Juni 2023.

"Karena itulah saya mendorong MK tidak mengubah sistem pemilu menjadi tertutup. Agar MK tidak tergoda mengambil kewenangan lembaga legislatif, dan mendorong kita ke jalan buntu konstitusi, yang berpotensi menyebabkan pemilu jadi tertunda," imbuhnya.

Baca Juga: Elektabilitas Anies Stagnan, NasDem Mulai Salahkan PKS dan Partai Demokrat, Ade Armando: Sudah-sudah Jangan Berkelahi

Kendati begitu, Denny mengaku diuntungkan apabila MK memutuskan pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup.

"Secara pribadi, sebagai bacaleg Partai Demokrat nomor urut 1 di Dapil Kalsel 2, saya justru diuntungkan jika sistem tertutup yang diputuskan MK. Hal demikian sekaligus menegaskan, sama sekali tidak ada motif politik pribadi ketika saya mengadvokasi putusan MK seperti sekarang, tetap proporsional terbuka," jelasnya.

Baca Juga: Daftar Bengkel Mobil 24 Jam di Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat

Denny menyatakan, kritik yang disampaikan kepada MK semata untuk kepentingan publik.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkini