Hukum Melempar Jumrah dengan Cara Diwakilkan Jemaah Haji Lain

Hadi Mulyono
Rabu 21 Juni 2023, 15:04 WIB
Melempar jumrah. (Sumber : Kemenag Kalsel)

Melempar jumrah. (Sumber : Kemenag Kalsel)

LABVIRAL.COM - Berdesak-desakan ketika melempar jumrah menjadi pemandangan yang selalu terjadi setiap tahunnya dalam pelaksanaan ibadah haji.

Akibatnya, tidak sedikit jemaah yang mempunyai keterbatasan fisik harus mengalah terlebih dahulu sebelum melaksanakan lontar jumrah.

Jika dalam satu kasus jemaah haji sakit atau sulit menembus jemaah haji yang berdesakan, bolehkah lempar jumrah diwakilkan? Pertanyaan inilah yang akan kita bahas dalam artikel ini. Simak sampai habis ya!

Baca Juga: Waktu dan Tata Cara Melontar Jumrah, Wajib Dilakukan Setiap Jemaah Haji

Hukum melempar jumrah diwakilkan

Melempar jumrah adalah salah satu wajib haji yang harus dikerjakan oleh setiap jemaah setelah menginap di Mina.

Jarak antara pemondokan di Mina dengan tiga tiang jumratul (tempat untuk lempar jumrah) kurang lebih sejauh 4 KM. Berhubung prosesi ini dibatasi waktu, tidak heran jika setiap tahun terjadi kepadatan jemaah yang ingin segera melempar jumrah.

Situasi semacam ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi jemaah yang berhalangan (uzur), entah karena sakit dan lain sebagainya. Jika diwakilkan, maka dikenal dengan istilah badal jumrah yang mempunyai syarat-syarat tertentu.

Baca Juga: Doa Melempar Jumrah yang Dilakukan Jemaah Haji, Arab, Latin dan Artinya

Disadur dari laman resmi Kemenag pada Rabu, 21 Juni 2023, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Dr. Abdul Mu’thi menjelaskan tentang ketentuannya.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini