Kronologi Revenge Porn Anak Mantan Pejabat Pandeglang Viral Di Twitter Dari Sisi Keluarga Korban

Annisa Fadhilah
Selasa 27 Juni 2023, 22:11 WIB
Ilustrasi (Sumber : Pixabay/StockSnap)

Ilustrasi (Sumber : Pixabay/StockSnap)

Informasi persidangan baru didapat saat sidang kedua ketika korban berstatus sebagai saksi, hingga jelas bahwa keluarga dan korban tidak tahu apa dakwaan terhadap pelaku.

Sebelum sidang kedua dimulai, korban dan kakak korban yang sebagai saksi dipanggil ke ruang pribadi Jaksa, lalu disuruh ambil jalan damai.

"Sebelum persidangan, korban (adik kami) dan kakaknya (saksi) dipanggil oleh Jaksa penuntut kasus tersebut. Saat di kejaksaan, adik kami dipanggil ke ruangan pribadi Jaksa penuntut kasus ini. Ia berkali-kali menggiring opini psikologis korban (adik kami) untuk “memaaafkan”, “kami harus bijaksana,” “kamu harus mengikhlaskan, ” ucapnya.

Bahkan, saat sidang kedua dilaksanakan, kuasa hukum korban diusir dari meja hijau pengadilan.

"... Saat itu kuasa hukum kami sempat diusir dari ruang sidang, " imbuhnya.

Diajak bertemu di luar persidangan oleh Jaksa D

Tiba-tiba, korban dihubungi seorang jaksa berinisial D yang meminta bertemu korban di kafe.

Jaksa inisial D itu mengatakan jika ingin bicara personal dengan korban, dan memintanya untuk pergi seorang diri.

Bahkan korban tidak boleh menceritakan pada siapapun mengenai pertemuan yang dimintanya tersebut.

Akan tetapi korban tidak menurutinya, dan belum jelas mengenai motif jaksa tersebut mengajak bertemu korban di luar persidangan.

"Ibu Kejari Helena kemudian meminta bukti dari pernyataan korban (adik kami) bahwa Jaksa D meminta bertemu korban (adik kami). Ketika korban (adik kami) akan memberikan bukti cuplikan gambar chat / percakapan dengan orang yang mengaku sebagai Jaksa D kepada ibu Kejari Helena dengan nomor telepon 0856 47119047, tiba-tiba chat tersebut hhilang ditarik, " sambungnya.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini