3 Dalil Al-Qur'an tentang Hukum Memakan Bangkai

Hadi Mulyono
Kamis 06 Juli 2023, 13:47 WIB
Ilustrasi daging bangkai. (Sumber : pexels.com/Pits Riccardo)

Ilustrasi daging bangkai. (Sumber : pexels.com/Pits Riccardo)

LABVIRAL.COM - Menurut agama Islam, hukum memakan bangkai adalah haram karena Al-Qur'an maupun hadis telah mengatakannya.

Binatang bisa disebut bangkai apabila ia mati tanpa disembelih dengan benar terlebih dahulu. Misalnya seekor ayam tertabrak mobil kemudian mati, maka ia disebut dengan bangkai meski tubuhnya masih utuh.

Maka dari itu, mat muslim dilarang keras memasaknya, mengolahnya hingga memakannya.

Baca Juga: 2 Hewan yang Halal Dimakan Tanpa Disembelih, Muslim Harus Tahu

Berbeda cerita jika ayam tersebut masih sekarat alias belum mati, kemudian segera disembelih dengan ketentuan syara maka dagingnya menjadi halal dimakan.

Selain itu, diharamkan pula mengambil sebagian anggota badan hewan yang masih hidup untuk dimakan. Sebagai contoh ketika ingin memakan daging sapi, lalu karena sayang jika disembelih, kemudian hanya memotong kakinya saja maka yang demikian haram hukumnya.

Rasulullah saw bersabda, "Semua yang dipotong dari hewan dalam keadaan masih hidup adalah bangkai." (HR. Abu Dawud).

Baca Juga: Apakah Burung Puyuh Halal? Simak Penjelasannya Biar Gak Asal Makan

Nah, di bawah ini adalah beberapa dalil Al-Qur'an yang menegaskan bahwa bangkai hukumnya haram.

1. QS. Al Baqarah ayat 173

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini