Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Ini 4 Daftar Kasus Penistaan Agama yang Terjadi di Indonesia

Haris Ma'ani
Rabu 02 Agustus 2023, 08:44 WIB
Panji Gumilang yang menjadi pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.  (Sumber : YouTube/viva.co.id)

Panji Gumilang yang menjadi pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun. (Sumber : YouTube/viva.co.id)

LABVIRAL.COM-Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Penetapan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji, Senin (1/8/2023).

Panji dilaporkan oleh sejumlah pihak pada Juni 2023.

Panji yang dinilai menyimpang terkait ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib.

Baca Juga: Unik! Warga Satu Kampung di NTB Kompak Naik Haji Setelah Panen Tembakau

Dalam unggahan media sosial yang beredar, Panji juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat shalat.

Bahkan, pelapor juga menyorot pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan sebagai penistaan.

Kasus penistaan agama dan ujaran kebencian bukan pertama kalinya terjadi di Indonesia.

1. Kasus Ahok

Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama masuk penjara karena dianggap telah melakukan penistaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini