Pengertian Kemiskinan, Kriteria, Dampak dan Cara Mencegahnya

Zahwa Elia Azzahra
Rabu 02 Agustus 2023, 16:15 WIB
Ilustrasi - Pengertian Kemiskinan, Kriteria, Dampak dan Cara Mencegahnya

Ilustrasi - Pengertian Kemiskinan, Kriteria, Dampak dan Cara Mencegahnya

LABVIRAL.COM - Pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menangani kemiskinan guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan.

Orang yang mengidap kemiskinan disebut fakir miskin. Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Kebutuhan dasar yang dimaksud adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan pelayanan sosial.

Baca Juga: Cara Membuat Laporan PKL SMK Paling Lengkap dan Jelas

Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu yang teregister Kemensos

Dalam diktum kedua, fakir miskin dan orang tidak mampu yang teregister adalah rumah tangga yang memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. Tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
  2. Mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.
  3. Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi Pemerintah.
  4. Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.
  5. Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
  6. Mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok/ dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok tidak diplester.
  7. Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah.
  8. Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah.
  9. Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran.
  10. Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 meter persegi/orang.
  11. Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air/sungai/air hujan/lainnya.

Kriteria di atas berdasarkan Basis Data Terpadu hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial Tahun 2011.

Baca Juga: Cara Menghapus Virus Chromium Secara Permanen di Laptop dan PC

Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister Kemensos

Fakir miskin dan orang tidak mampu belum teregister terdiri dari :

  1. Gelandangan;
  2. Pengemis;
  3. Perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil;
  4. Perempuan Rawan Sosial Ekonomi;
  5. Korban Tidak Kekerasan;
  6. Pekerja Migran Bermasalah Sosial;
  7. Masyarakat Miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat sampai dengan 1 (satu) tahun setelah kejadian bencana;
  8. Perseorangan penerima manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial;
  9. Penghuni Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan;
  10. Penderita Thalassaemia Mayor; dan
  11. Penderita Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI).

Baca Juga: Tidak Tahan Dikritik Balik Soal Bajingan Tolol, Rocky Gerung Berikan Klarifikasi

Kriteria miskin menurut Badan Pusat Statistik (BPS)

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini