Belajar dari Kecelakaan Lenteng Agung, Ini Bahaya dan Sanksi Hukum Lawan Arah

Haris Ma'ani
Rabu 23 Agustus 2023, 09:01 WIB
Kecelakaan truk menabrak motor yang diduga melawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) pagi sekitar pukul 07.00 wib.  (Sumber : Tangkapan layar/tvone)

Kecelakaan truk menabrak motor yang diduga melawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) pagi sekitar pukul 07.00 wib. (Sumber : Tangkapan layar/tvone)

Bahaya pertama dan pasti mengintai adalah bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Tentunya kondisi ini sangat membahayakan buat diri kamu dan orang lain sesama pengguna jalan.

Bukan hanya berisiko membuat mobil kamu rusak, namun nyawa menjadi taruhannya.

2. Menjadi tersangka kasus hukum

Kamu yang mengemudi mobil/motor dengan melawan arah menjadi tersangka utama dan satu-satunya pihak yang disalahkan jika sampai terjadi kecelakaan.

Meski yang menabrak bukan kamu, tetap saja tindakan kamu salah karena melawan arah sehingga memicu kecelakaan.

3. Sanksi hukum melawan arah

Selain itu, ada juga sanksi hukum bagi pelaku melawana arah.

Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Para pengguna jalan wajib memenuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini