Biaya, Lokasi dan Cara Uji Emisi Kendaraan Motor dan Mobil

Haris Ma'ani
Senin 28 Agustus 2023, 10:10 WIB
Ilustrasi kendaraan bermotor.  (Sumber : Instagram/tmcpoldametro)

Ilustrasi kendaraan bermotor. (Sumber : Instagram/tmcpoldametro)

LABVIRAL.COM-Uji emisi kendaraan motor dan mobil saat ini tengah digalakkan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Supaya terhindar dari denda tilang, yang serentak akan dilakukan per 1 September 2023 mendatang, sebaiknya pemilik kendaraan mengetahui biaya, lokasi dan cara uji emisi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pohkanya akan menetapkan denda tertinggi bagi motor atau mobil yang melanggar emisi.

Bagi pengendara sepeda motor yang tak lolos uji emisi akan dikenakan denda sebesar Rp250.000, sedangkan untuk roda empat akan dikenakan denda Rp500.000.

Sedangkan razia terhadap kendaraan kendaraan bermotor sebagai penyumbang emisi terbesar sudah diamanatkan dalam undang-undang seperti Pasal 209 sampai Pasal 213 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hingga Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Baca Juga: Hari Ini Uji Coba Tilang Emisi Diterapkan di Jakarta

Cara uji emisi pada kendaraan bermotor

Dilansir dari Indonesia Baik, proses pengujian emisi dilakukan dengan beberapa tahapan, seperti dalam penjelasan berikut:

  • Uji emisi dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot -Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup
  • Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio
  • Pengujian dilakukan selama 5-7 menit Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai
  • Zat yang dideteksi di antaranya: Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbondioksida, Oksigen, Nitrogenoksida
  • Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi.

Adapun setiap kendaraan yang telah lolos uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi, yang dapat ditunjukkan kepada pihak kepolisian.

Selain dengan bukti surat lulus uji emisi, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi e-uji emisi, dengan cara memasukkan nomor polisi kendaraan.

Cara uji emisi pada mobil

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait
Tech

Kenapa Motor Harus Uji Emisi?

Rabu 29 Maret 2023, 16:45 WIB
Kenapa Motor Harus Uji Emisi?
Berita Terkini