Jakarta Polusi Berat, Motor dan Mobilmu Sebaiknya Segera Uji Emisi Gas Kendaraan

Annisa Fadhilah
Rabu 16 Agustus 2023, 22:42 WIB
Jakarta Polusi Berat, Motor dan Mobilmu Sebaiknya Segera Uji Emisi Gas Kendaraan (FOTO: evalube.com)

Jakarta Polusi Berat, Motor dan Mobilmu Sebaiknya Segera Uji Emisi Gas Kendaraan (FOTO: evalube.com)

LAB.VIRAL.COM - Polusi udara di Jakarta tengah menjadi sorotan. Sebab, kualitas udara di DKI Jakarta dan sekitarnya tergolong buruk bahkan pernah menjadi kota dengan kualitas terburuk nomor 1 di dunia. Uji emisi kendaraan juga jadi sorotan.

Sebab, kendaraan bermotor disebut menjadi salah satu penyumbang polusi udara terbesar, terutama di DKI Jakarta.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan upaya pemerintah untuk menekan angka polusi udara Jakarta dan sekitarnya terus dilakukan. Salah satu hal yang akan dilakukan adalah peningkatan kesadaran uji emisi kendaraan.

Baca Juga: Wow! Daihatsu Capai Produksi 8 Juta Unit

Dikarenakan kehebohan tersebut, pemerintah juga tengah menggodok aturan-aturan yang lebih ketat terkait emisi kendaraan bermotor.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, untuk kendaraan baru memang sudah ada aturan tentang standar emisinya. Kini, kendaraan baru harus memenuhi standar emisi Euro 4.

"Itu kendaraan baru, tapi persoalannya kan yang banyak kendaraan yang lama," ujar Siti beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan pengaturan dengan baku mutu emisi kendaraan. Emisi kendaraan bakal diperketat dengan uji emisi. Jika tidak lulus uji emisi, akan ada sanksinya.

"Kalau tidak memenuhi (standar uji emisi) akan terkena pajak denda," ujarnya.

Baca Juga: Tuas Kopling Motor Terasa Keras Saat Ditarik? Ini Penyebab dan Solusi Mengatasinya

Rencananya kalau tidak lulus uji emisi sebanyak dua kali, maka sanksinya akan lebih tegas lagi, yakni data kendaraan bisa dihapus dari Samsat.

"Misalnya ini ya, lagi di-exercise, kalau misalnya dua kali didenda (karena tidak lulus uji emisi), ya kendaraannya terpaksa dikeluarkan dari daftarnya Samsat. Jadi ada langkah-langkah teknis yang sedang kita siapkan," ucapnya.

Jika sudah dihapus datanya dari Samsat, maka kendaraan tersebut tidak bisa lagi digunakan di jalan raya.

"Kalau dia nggak dicatat di Samsat lagi, artinya kendaraannya nggak dipakai. Masuklah ke recycle. Kalau nggak recycle ya dikonversi (menjadi kendaraan listrik)," katanya.

Apa itu uji emisi kendaraan dan berapa nilai persyaratannya?

Diansir dari laman Pemprov DKI Jakarta, secara garis besar, uji emisi kendaraan atau pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot.

Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup, tanpa menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti radio, pendingin udara, atau lampu.

Pengujian dilakukan setidaknya 5-7 menit. Dan ketika selesai, kadar dan kandungan zat pada asap kendaraan akan dicatat.

Adapun zat yang dideteksi adalah Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbon Dioksida, Oksigen, dan Nitrogen Oksida.

Setelah itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta memberikan sertifikat lulus uji emisi bagi pemilik kendaraan yang telah melaksanakan uji emisi.

Masa berlaku uji emisi ini adalah setahun, setelah dokumen atau bukti hasil uji emisi diterbitkan.

Baca Juga: Harga Terbaru dan Spesifikasi Mesin Toyota Yaris Cross Hybrid 2023

Setiap kendaraan harus memenuhi ambang batas emisi. Berikut ketentuan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor:

- Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.

- Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.

- Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.

- Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.

- Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.

- Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.

- Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm. 

- Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm. 

- Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm

Berapa biaya uji emisi kendaraan?

Untuk memudahkan masyarakat dalam menguji kadar emisi gas buang kendaraannya, pemerintah meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi yang dapat diunduh di playstore.

Aplikasi tersebut memuat informasi daftar bengkel yang melaksanakan uji emisi di DKI Jakarta dan sudah terintegrasi. Kamu dapat menyimpan data uji emisi berkala melalui akun pribadi pada aplikasi tersebut, yang kemudian akan menjadi salah satu pertimbangan pengurusan pajak kendaraan.

Baca Juga: Penyebab Utama Ban Sepeda Motor Mudah Bocor yang Sering Bikin Kesal

Biaya uji emisi mobil pun bervariasi. Dikutip dari laman resmi Auto2000, jaringan dealer dan bengkel milik Astra ini membanderol biaya uji emisi mobil sebesar Rp150.000. Biaya tersebut hanya untuk harga uji emisi (biaya uji emisi mobil Jakarta). Belum termasuk biaya untuk servis kendaraan dan kebutuhan lainnya.

Sementara itu, Service Departement Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), Ratno Yunanto, mengatakan, Daihatsu mengenakan tarif Rp165.000 untuk uji emisi gas buang.

Sementara itu, Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membenarkan bahwa tarif uji emisi bisa berbeda-beda sesuai dengan perhitungan masing-masing bengkel. Akan tetapi, untuk layanan uji emisi yang disediakan langsung oleh pemerintah, ialah bebas biaya alias gratis.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini