Ketua KPPU: Program MBG Harus Bebas dari Praktik Monopoli Pengadaan

Aryafdillahi HS
Senin 28 Juli 2025, 13:36 WIB
Ketua KPPU: Program MBG Harus Bebas dari Praktik Monopoli Pengadaan (Sumber : Dok. KPPU)

Ketua KPPU: Program MBG Harus Bebas dari Praktik Monopoli Pengadaan (Sumber : Dok. KPPU)

LABVIRAL.COM – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa meninjau langsung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mengunjungi salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bandar Lampung, yakni SPPG Enggal 2.

Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut Kepala Kantor Wilayah II KPPU Wahyu Bekti Anggoro dan Koordinator Wilayah SPPG Kota Bandar Lampung, Fachdi Nurdin.

Dalam kunjungan tersebut, Ketua KPPU yang akrab disapa Ifan menemukan sejumlah tantangan dalam pelaksanaan program MBG di Provinsi Lampung. Berdasarkan data, dari kebutuhan sebanyak 447 dapur SPPG untuk melayani 1.710.041 siswa, baru 42 dapur yang aktif beroperasi. Bahkan, dua kabupaten, Lampung Barat dan Pesisir Barat, belum memiliki dapur SPPG sama sekali.

Baca Juga: KPPU Gandeng UIN Raden Intan Lampung Dorong Edukasi Persaingan Usaha Berbasis Syariah

Program MBG merupakan inisiatif strategis Pemerintah Indonesia yang bertujuan memenuhi gizi seimbang masyarakat, khususnya bagi anak usia sekolah (PAUD hingga SMA), balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Program ini menyasar pemenuhan setidaknya sepertiga kebutuhan kalori harian dan dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN), sebuah lembaga baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2024.

Sebagai program berskala nasional dengan pendanaan negara, MBG melibatkan belanja besar dan rantai pasok yang luas, mulai dari pengadaan bahan pangan, pengelolaan dapur, hingga distribusi makanan ke masyarakat.

Baca Juga: Mendag Budi Santoso Terima Penghargaan Tokoh Inspiratif Jawa Tengah dari Suara Merdeka

Ketua KPPU menegaskan bahwa dalam pelaksanaan MBG, KPPU memiliki mandat untuk memastikan tidak terjadi praktik persaingan usaha tidak sehat, monopoli, kartel, ataupun persekongkolan tender.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini