LABVIRAL.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi menetapkan Kepatuhan Persaingan Usaha bagi PT PCM Kimia Indonesia (“PT PCM”) pada Rabu, 23 Juli 2025 di Kantor KPPU Jakarta.
Penetapan ini menandai persetujuan KPPU atas Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang diajukan oleh PT PCM dan akan berlaku selama lima tahun sejak tanggal penetapan.
Sidang ini dipimpin oleh Gopprera Panggabean bersama anggota sidang lainnya, yakni M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, Mohammad Noor Rofieq, Mohammad Reza, Budi Joyo Santoso, Rhido Jusmadi, dan Hilman Pujana.
Baca Juga: Dugaan Persekongkolan Tender RS di Bogor, Terlapor Sampaikan Bantahan di Sidang KPPU
Sebagai anak perusahaan PETRONAS yang bergerak di bidang perdagangan produk petrokimia, PT PCM mendaftarkan Program Kepatuhan ini pada 18 Juli 2024.
Dalam prosesnya, perusahaan dinilai telah melaksanakan sejumlah tahapan penting, termasuk penyusunan Kode Etik Persaingan Usaha, Panduan Kepatuhan, kegiatan sosialisasi, penyuluhan, pelatihan, serta pelaporan atas pelaksanaan program tersebut.
Sidang pengucapan penetapan dihadiri langsung oleh Direktur PT PCM, Nurfarizam bin Chik. Penetapan ini tercatat dengan Nomor 04/KPPU-PKP/2025 dan berlaku lima tahun sejak 23 Juli 2025.
Baca Juga: Dua Perusahaan Bantah Tudingan Persekongkolan Tender Mesin MTU Bea Cukai
Ketua Sidang Gopprera Panggabean menyampaikan harapannya agar pencegahan pelanggaran persaingan usaha dapat dilakukan sejak dini oleh pelaku usaha.