LABVIRAL.COM — Sidang Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara Nomor 03/KPPU-L/2025 mengenai dugaan pelanggaran dalam pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor di Kelurahan Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor (BANPROV) Tahun Anggaran 2021 kembali digelar pada Kamis, 24 Juli 2025 di Kantor KPPU Jakarta.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hilman Pujana bersama Anggota Majelis Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza, dengan agenda penyampaian tanggapan atas Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) serta penyerahan daftar alat bukti berupa saksi, ahli, dan/atau dokumen dari para Terlapor.
Para Terlapor yang hadir secara daring menyampaikan tanggapan secara bergiliran terhadap LDP yang sebelumnya disampaikan oleh Investigator.
Baca Juga: Dua Perusahaan Bantah Tudingan Persekongkolan Tender Mesin MTU Bea Cukai
Terlapor I PT Jaya Semanggi Enjiniring, Terlapor II PT Permata Anugerah Yalapersada, dan Terlapor III Pokja UKPBJ Kabupaten Bogor, masing-masing menyatakan penolakan terhadap LDP tersebut.
Pada agenda kedua, Terlapor I dan Terlapor II menyerahkan alat bukti berupa saksi, ahli, dan/atau dokumen kepada Majelis Komisi, yang juga telah diperiksa oleh Investigator.
Sidang akan dilanjutkan pada 4 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan Penetapan Majelis Komisi.***