LABVIRAL.COM — PT Inti Surya Laboratorium (INTILAB) beserta dua pemiliknya kembali tidak menghadiri panggilan sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus dugaan pelanggaran persaingan usaha yang digelar kemarin, 22 Juli 2025 di Kantor KPPU Jakarta.
Ketiganya berstatus sebagai Terlapor dalam Perkara No. 04/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 23 dan 24 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 atas dugaan hambatan usaha terhadap PT Laboratorium Medio Pratama.
Dalam perkara tersebut, INTILAB tercatat sebagai Terlapor I, sementara dua individu yakni Herdanu Ridwan dan Allen sebagai Terlapor II dan III, yang juga diketahui sebagai pemilik INTILAB.
Baca Juga: PC Ketapang Jadi Pelopor Program Kepatuhan Usaha Hulu, KPPU Apresiasi Langkah Progresif
Mereka sejatinya dijadwalkan hadir untuk mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang akan dibacakan oleh Investigator KPPU, sekaligus dilakukan pemeriksaan alat bukti berupa surat dan dokumen pendukung yang tercantum dalam LDP.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan persekongkolan para Terlapor dalam memanfaatkan rahasia dagang PT Laboratorium Medio Pratama serta upaya menghambat kegiatan produksi dan/atau pemasaran perusahaan tersebut.
Terkait ketidakhadiran ini, KPPU berencana mengirimkan pemanggilan ketiga kepada para Terlapor untuk sidang lanjutan pada 29 Juli 2025. Bila masih mangkir, maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran mereka.
Baca Juga: KPPU Jatuhkan Denda Miliaran untuk Persekongkolan Pengadaan Transportasi EMU Proyek KCJB
Sehingga pada tahap Pemeriksaan Lanjutan, KPPU akan meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU No. 5 Tahun 1999.