LABVIRAL.COM — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan total denda sebesar Rp4 miliar kepada PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo karena terbukti melakukan persekongkolan dalam pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) dalam proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung. Proyek tersebut memiliki nilai pengadaan sekitar Rp70,3 miliar.
Putusan dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan yang digelar kemarin (22/07) di Kantor KPPU Jakarta, dengan Majelis dipimpin oleh Aru Armando serta anggota Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean.
Perkara ini tercatat dengan Nomor 14/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999, dan berasal dari laporan masyarakat. Dua perusahaan terlibat sebagai Terlapor, yakni PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I (yang juga berperan sebagai panitia tender) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.
Baca Juga: UMKM Labuan Bajo Didorong Go Global, Kemendag Siapkan Fasilitasi Ekspor
Objek perkara adalah pengadaan jasa transportasi darat untuk mengangkut EMU, suku cadang, dan aksesori lainnya dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Depo Tegalluar, Bandung, termasuk kegiatan bea cukai, bongkar muat, hingga penempatan barang di rel.
Dalam sidang yang dimulai sejak 13 Desember 2024, kedua perusahaan terbukti melakukan tindakan tidak jujur, baik secara terang-terangan maupun diam-diam. Mereka menciptakan persaingan semu dan memfasilitasi persekongkolan untuk memenangkan Terlapor II. KPPU menyatakan bahwa pengadaan dilakukan secara tertutup, tidak transparan, dan diskriminatif, yang merugikan proses persaingan usaha dan menghilangkan potensi harga terbaik.
Majelis Komisi menyimpulkan bahwa Terlapor I dan II terlibat dalam berbagai skema persekongkolan, termasuk manipulasi penilaian dokumen penawaran yang tidak sesuai dengan dokumen tender. Terlapor II juga memperoleh keuntungan melalui komunikasi awal dan kerja sama langsung maupun tidak langsung dengan Terlapor I.
Baca Juga: Wamendag Roro Pastikan Harga Kebutuhan Pokok di Labuan Bajo Tetap Terkendali
“Tindakan para Terlapor merupakan bukti bahwa para Terlapor tidak menerapkan prinsip dan mematuhi etika dalam Dokumen Tender dan telah terjadi persekongkolan melalui serangkaian tindakan yang mengistimewakan Terlapor II untuk memenangkan pengadaan perkara a quo,” demikian pernyataan Majelis.