Berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan, KPPU memutuskan bahwa kedua perusahaan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999. PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp2 miliar yang wajib disetorkan ke Kas Negara maksimal 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Selain itu, Majelis juga memerintahkan agar masing-masing Terlapor menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda kepada KPPU paling lambat 14 hari sejak penetapan putusan, jika hendak mengajukan keberatan hukum.***