KPPU Jatuhkan Denda Miliaran untuk Persekongkolan Pengadaan Transportasi EMU Proyek KCJB

Aryafdillahi HS
Kamis 24 Juli 2025, 13:46 WIB
KPPU Jatuhkan Denda Miliaran untuk Persekongkolan Pengadaan Transportasi EMU Proyek KCJB (Sumber : Dok. KPPU)

KPPU Jatuhkan Denda Miliaran untuk Persekongkolan Pengadaan Transportasi EMU Proyek KCJB (Sumber : Dok. KPPU)

Berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan, KPPU memutuskan bahwa kedua perusahaan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999. PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp2 miliar yang wajib disetorkan ke Kas Negara maksimal 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Selain itu, Majelis juga memerintahkan agar masing-masing Terlapor menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda kepada KPPU paling lambat 14 hari sejak penetapan putusan, jika hendak mengajukan keberatan hukum.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini