Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Soal Batas Usia Capres dan Cawapres

Efendi AW
Senin 16 Oktober 2023, 12:45 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi (Sumber : Tangkapan layar YouTube Kompas)

Hakim Mahkamah Konstitusi (Sumber : Tangkapan layar YouTube Kompas)

LABVIRAL.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres untuk Pilpres 2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

Berikut kronologi selengkapnya putusan MK yang menolak gugatan usia capres dan cawapres:

1. Ada dua hakim yang dissenting opinion

Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion.

 

2. Argumen PSI soal usia Perdana Menteri Sjahrir ditolak

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

"Sebab bukan kebiasaan atau konvensi," kata Arief Hidayat.

 

3. Argumen PSI soal usia menteri jadi triumvirat ditolak

MK juga menolak alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini