Mahkamah Konstitusi Kabulkan Syarat Capres dan Cawapres Pernah Kepala Daerah

Efendi AW
Senin 16 Oktober 2023, 16:32 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi (Sumber : Tangkapan layar YouTube Kompas)

Hakim Mahkamah Konstitusi (Sumber : Tangkapan layar YouTube Kompas)

LABVIRAL.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru Re A. Gugatan itu berisi harapan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres atau cawapres.

Lantas, apa putusan MK?

1. MK mengabulkan syarat capres dan cawapres pernah kepala daerah

MK memutuskan syarat capres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

 

2. MK nilai syarat usia capres, gubernur, bupati/walikota dan caleg tidak selaras

MK membandingkan syarat usia capres saat ini 40 tahun, syarat usia gubernur 35 tahun dan syarat usia calon bupati/wali kota 25 tahun. Adapun caleg minimal 21 tahun. Hal itu dinilai tidak selaras dengan semangat konstitusi.

 

3. MK nilai kepala daerah layak ikut kontestasi capres dan cawapres

MK menunjukkan beberapa contoh kepala negara/kepala pemerintahan di berbagai negara yang berusia 40 tahun.

"MK berpendapat kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi dalam pemilu meskipun berusia 40 tahun," kata hakim MK Guntur Hamzah.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini