LABVIRAL.COM – Tiga Terlapor dalam Perkara Nomor 04/KPPU-L/2025 terkait dugaan hambatan usaha terhadap PT Laboratorium Medio Pratama tidak hadir memenuhi panggilan, sehingga Majelis KPPU memutuskan untuk menunda sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan yang seharusnya digelar hari ini.
Ketiga Terlapor yang tidak hadir tersebut adalah PT Inti Surya Laboratorium (Terlapor I), Saudara Herdanu Ridwan (Terlapor II), dan Saudara Allen (Terlapor III).
Baca Juga: Kinerja KPPU Semester I 2025 Diuji di Tengah Tantangan Disrupsi dan Pemangkasan Anggaran
Sejatinya, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Gopprera Panggabean bersama Anggota Majelis Aru Armando dan Budi Joyo Santoso ini dijadwalkan untuk mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dari pihak Investigator serta melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti.
Sidang ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada Selasa, 22 Juli 2025 dengan agenda yang sama.***