UU Koperasi Baru Diusulkan Miliki Bab Khusus Koperasi Desa Merah Putih

Aryafdillahi HS
Sabtu 19 Juli 2025, 14:34 WIB
UU Koperasi Baru Diusulkan Miliki Bab Khusus Koperasi Desa Merah Putih (Sumber : Dok. Kemenkop)

UU Koperasi Baru Diusulkan Miliki Bab Khusus Koperasi Desa Merah Putih (Sumber : Dok. Kemenkop)

LABVIRAL.COMWakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyampaikan usulan agar dalam Undang-Undang koperasi yang baru terdapat bab khusus mengenai keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.
 
"Bahkan, untuk penamaan UU yang cocok dengan kondisi saat ini adalah UU Sistem Koperasi Nasional, bukan UU Perkoperasian," ungkap Wamenkop, pada acara Diskusi Publik dalam rangka Hari Koperasi Nasional ke-78, di Jakarta, Rabu (16/7).
 
Menurut Wamenkop, Kopdes/Kel Merah Putih ke depannya akan mengintegrasikan banyak unsur, bahkan lebih dari 18 kementerian dan lembaga yang sudah terlibat sejak awal.
 
"Dengan begitu, Kopdes/Kel Merah Putih bisa memiliki kekuatan yang sesuai dengan konstitusi kita, agar bisa masuk ke sektor-sektor strategis seperti industri, distribusi, dan sebagainya," jelas Wamenkop.
 
Usulan tersebut, kata Wamenkop, juga telah masuk dalam usulan teknokratis, dan menjadi bagian dari rencana agar Kopdes/Kel Merah Putih dapat dimasukkan ke dalam Program Strategis Nasional (PSN).
 
Wamenkop menegaskan, agar bisa berjalan optimal, Kopdes/Kel Merah Putih harus memiliki unit usaha seperti gerai sembako, elpiji, pupuk bersubsidi, klinik desa, apotek, gudang, layanan logistik, dan unit simpan pinjam. "Kopdes/Kel juga bisa menjadi offtaker dari seluruh produk yang dihasilkan masyarakat desa," ucap Wamenkop.
 
Ia juga menambahkan bahwa Kopdes/Kel Merah Putih boleh menjalankan kegiatan bisnis lain sesuai potensi masing-masing desa. "Terkait pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih, itu tergantung proposal bisnis yang diajukan ke Himbara, BPD, BUMN, dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir," katanya.
 
Untuk mendukung implementasinya, Wamenkop menegaskan perlunya basis data desa dan kelurahan yang akurat. "Misalnya, data mengenai berapa jumlah penduduk pengguna gas elpiji, atau data jumlah petani dan jumlah lahan yang dimiliki," kata Wamenkop.
 
Presiden PKS H Almuzzammil Yusuf berharap Kopdes/Kel Merah Putih bisa menjadi jalan keluar dari jeratan rentenir, tengkulak, dan pinjaman online. "Kopdes/Kel Merah Putih harus bisa menyelamatkan ekonomi rakyat di tingkat akar rumput," katanya.
 
Ia juga menyebut bahwa program ini sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan dan kekeluargaan, di tengah tantangan kemiskinan, pengangguran, dan PHK. "Kita semua harus dan wajib mengawal program Kopdes Merah Putih agar sukses," kata Almuzzammil.
 
Ketua Umum Dekopin, Bambang Haryadi, menyebut bahwa momentum ini penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. "Termasuk mengubah stigma buruk koperasi, khususnya di kalangan generasi muda," kata Bambang.***
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini