Dugaan Korupsi Pengadaan EDC BRI, KPK Telusuri Aliran Dana dan Kerugian Negara

Zahwa Elia Azzahra
Senin 15 Desember 2025, 11:16 WIB
Kantor Cabang BRI (Sumber : Sumber: RRI)

Kantor Cabang BRI (Sumber : Sumber: RRI)

Kelima tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan tersebut disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp744.540.374.314 atau sekitar Rp744,5 miliar, berdasarkan perhitungan dengan metode real cost.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi dan perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.

Seiring pemeriksaan yang terus berkembang, penyidik KPK disebut masih mendalami peta aliran dana proyek pengadaan EDC tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut menikmati hasil dari proyek bernilai ratusan miliar rupiah itu.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini