5 Fakta AG, Pasca Penetapan Menjadi Pelaku Anak Kasus Penganiayaan David Ozora

Annisa Fadhilah
Kamis 09 Maret 2023, 16:56 WIB
Ilustrasi korban penganiayaan (Sumber : Freepik)

Ilustrasi korban penganiayaan (Sumber : Freepik)

"Belum bisa komentar dulu ya. Kami belum bertemu anak AG hari ini," imbuhnya.

Pasal yang menjerat AG

Dalam kasus ini, AG dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini