Ini Alasan Polisi Tunda Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Ozora

Annisa Fadhilah
Kamis 09 Maret 2023, 15:53 WIB
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dan anak AG (Twitter)

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dan anak AG (Twitter)

LABVIRAL.COM - Polda Metro Jaya tunda pelaksanaan rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, Shane dan AG, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Semula rekonstruksi kasus enganiayaan Cristalino David Ozora bakal digelar penyidik Ditreskrimum Polda Metro hari ini, Kamis (9/3/2023). Jadwal rekonstruksi kemudian diubah menjadi Jumat (10/3/2023).

"Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis, maka untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk, sementara kami pending," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan pada Jumat (9/3/2023).

Baca Juga: Nasib Indra Bekti, Populer, Sakit Lalu Dicerai

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko belum membeberkan di mana rekonstruksi kasus penganiayaan anak mantan ditjen pajak itu akan digelar.

"Iya benar besok (rekonstruksi)," kata Trunoyudo kepada wartawan pada kesempatan berbeda.

Dalam rekonstruksi itu, kata Trunoyudo, ada sekitar 23 adegan yang akan diperagakan. Selain itu, seluruh pihak yang terlibat juga akan dihadirkan besok.

Baca Juga: BLINK, Ini yang Perlu Diperhatikan Saat Nonton Konser BLACKPINK di Jakarta

Para pihak hadir termasuk dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Luka hingga anak yang berkonflik dengan hukum berinisial AG.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini