LABVIRAL.COM - Gerakan golput atau golongan putih (tidak memilih) selalu ada setiap pelaksanaan pemilihan umum, atau sejak pertama kali bangsa Indonesia menyelenggarakannya pada 1955.
Golput merupakan sikap seseorang yang tidak menggunakan hak pilih dalam pemilu karena berbagai faktor dan alasan.
Pada pemilu 1955, golput terjadi karena ketidaktahuan atau kurangnya informasi tentang penyelenggaraan pemilu. Sehingga masyarakat tidak datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline 2023 Beserta Rincian Pembayaran Iuran
Pada era Orde Baru, golput diartikan sebagai gerakan moral untuk memprotes penerapan sistem pemilu yang tidak demokratis oleh penguasa kala itu.
Golput bukan sebuah tindakan kriminal, sebab tidak ada aturan yang mengikatnya. Dengan demikian, golput merupakan hak politik seseorang.
Sejarah Golput
Golput pertama kali digaungkan aktivis Arief Budiman pada 1971 bersama sejawatnya Adnan Buyung Nasution, Imam Waluyo, Julius Usman dan Husin Umar.
Baca Juga: Apakah Mematikan Mesin Mobil Tiba-tiba berbahaya? Ini Penjelasannya
Gerakan golput kala itu didasari kekecewaan terhadap pemerintahan Soeharto yang dianggap tidak demokratis dengan membatasi partai-partai politik.