Intinya, apabila tidak sesuai dengan kriteria-kriteria di atas, maka penutupan jalan untuk hajatan tidak diperbolehkan.
Bolehkah Menutup Jalan Umum untuk Hajatan atau Pesta Pernikahan?

Ilustrasi hajatan yang menutup jalan umum (Sumber : Twitter/KemenPUPR)
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait 
Hype
Mengenal Diet IF: Metode Puasa Berkala untuk Menurunkan Berat Badan
Minggu 01 Februari 2026, 11:00 WIB


News
Penyebab Menatap Layar Komputer Terlalu Lama yang Sering Diabaikan
Minggu 01 Februari 2026, 08:00 WIB




Hype
Di Antara Langkah dan Hening: Manfaat Naik Gunung bagi Tubuh dan Jiwa
Jumat 30 Januari 2026, 20:00 WIB




BERITA TERPOPULER