Program KTP Digital Mulai Dijalankan, Begini Cara Mudah Buatnya

Zahwa Elia Azzahra
Kamis 09 Maret 2023, 17:50 WIB
Ilustrasi, KTP digital

Ilustrasi, KTP digital

LABVIRAL.COM - Pemerintah tengah menjalankan program Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau lebih biasa disebut KTP Digital.

Pemerintah menargetkan 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP Digital pada 2023. Meski begitu, KTP digital tidak bersifat wajib. Penduduk Indonesia hanya dianjurkan segera membuatnya.

Sesuai namanya, KTP digital berbentuk informasi elektronik yang dipakai sebagai dokumen kependudukan dalam aplikasi.

Baca Juga: Curhat Salmafina Sunan: Januari - Maret, Cobaan Nggak Selesai-selesai!

Berikut cara membuat KTP digital:

KTP digital bisa dibuat melalui aplikasi IKD. Aplikasi IKD untuk sementara hanya bisa diunduh melalui Play Store bagi pengguna ponsel berbasis operasional sistem android.

  1. Setelah menginstal aplikasi IKD, buka aplikasi dan klik 'daftar'.
  2. Isi nomor induk kependudukan, surel (email) nomor HP aktif
  3. Klik 'verifikasi data'
  4. Pilih menu ambil foto dan lakukan swafoto (selfie)
  5. Pendaftaran selesai

Baca Juga: Sijeuni Terkaget-Kaget, Member NCT Dream Cium Tangan Pak Muh

Usai itu, pendaftar harus membawa ponsel yang digunakan untuk mendaftar ke petugas operator dinas penduduk dan catatan sipil (dukcapil) setempat. Di sana pendaftar akan diminta melakukan pemindaian (scan) QR code.

Setelah scan QR code, pendaftar diarahkan membuka email yang digunakan untuk mendaftar, kemudian menyalin dan menyimpan 6 digit PIN. Kemudian, pendaftar harus mengisi kode captcha dan mengklik 'aktivasi'.

Baca Juga: Tantangan Kerja PT. Freeport Indonesia, Terisolir hingga Lokasi Kerja Ekstrem

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini