5 Fakta AG, Pasca Penetapan Menjadi Pelaku Anak Kasus Penganiayaan David Ozora

Annisa Fadhilah
Kamis 09 Maret 2023, 16:56 WIB
Ilustrasi korban penganiayaan (Sumber : Freepik)

Ilustrasi korban penganiayaan (Sumber : Freepik)

LABVIRAL.COM, Perempuan berinisial AG (15) resmi ditahan polisi dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). AG ditahan menyusul pacarnya, Mario Dandy Satriyo (20), yang sudah ditahan terlebih dahulu.

Penetapan AG sebagai pelaku anak atau tersangka dalam kasus penganiayaan David ini, dilakukan 10 hari setelah kejadian di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023 lalu.

Berikut ini, lima fakta kondisi AG, pasca penetapan AG menjadi pelaku anak:

AG ditahan 7 hari, bisa diperpanjang hingga 8 hari

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan bahwa penyidik menahan AG selama 7 hari dan dapat memperpanjang penahanan AG ini sampai 8 hari. Penahanan diputuskan setelah penyidik melakukan pemeriksaan AG selama 6 jam, sebagai pelaku anak.

"Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya, penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku," kata Hengki dalam konferensi pers yang dikutip Labviral.com pada Kamis, (9/3/2022).

AG ditahan di LPSK

Tidak seperti Mario Dandy yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). AG ditahan selama tujuh hari dan dapat diperpanjang hingga delapan hari. Penahanan AG ini mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Alasan menetapkan AG jadi pelaku anak memakan waktu

Pihak kepolisian menjelaskan alasan penetapan AG sebagai pelaku anak memerlukan waktu yang cukup lama, karena polisi harus berkoordinasi dengan sejumlah instansi berkaitan dengan usianya yang masih di bawah umur.

AG belum bisa ditemui pengacara

Pengacara AG, Mangatta Toding Allo, menyebutkan bahwa kliennya didampingi psikolog dan tim dari Kementerian Sosial (Kemensos). Namun, Mangatta sampai saat ini mengaku belum bisa bertemu langsung dengan AG.

"Kondisi anak AG saat ini didampingi oleh tim dari Kemensos dan psikolog dari KemenPPPA," ujar Mangatta kepada wartawan pada Kamis, (9/3/2023).

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini