Hukum Masturbasi Menurut Islam, Benarkah Tergolong Perbuatan Zina?

Hadi Mulyono
Rabu 29 Maret 2023, 14:04 WIB
Ilustrasi masturbasi dalam pandangan Islam. (Sumber : pexels.com/mali maeder)

Ilustrasi masturbasi dalam pandangan Islam. (Sumber : pexels.com/mali maeder)

LABVIRAL.COM - Perbuatan masturbasi atau onani demi memenuhi nafsu syahwat banyak dilakukan oleh sebagian besar orang dewasa.

Padahal menurut Islam, setiap muslim harus bisa mengendalikan hawa nafsu yang menjurus pada kemudharatan.

Pertanyaannya, bagaimana hukum masturbasi atau onani dalam pandangan Islam? Apakah masturbasi termasuk perbuatan zina? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini ya.

Baca Juga: Hukum Salat Tarawih tanpa Doa Iftitah, Apakah Tetap Sah?

Masturbasi dalam pandangan Islam

Secara bahasa, masturbasi dikenal dengan istilah (al-istimna’) atau (istimna’ bi al-yad) yang berarti onani atau perancapan.

Adapun secara istilah, masturbasi adalah mengeluarkan air mani dengan menggunakan salah satu anggota badan seperti tangan dan yang lainnya, baik dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan untuk mendapatkan kepuasan secara seksual.

Perbuatan ini umumnya dilakukan oleh seseorang ketika syahwatnya sudah memuncak namun ia belum memiliki pasangan yang sah secara agama dan negara.

Baca Juga: Jadwal Imsak Batanghari 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Batanghari Ramadhan 2023

Akibatnya, masturbasi sering dijadikan sebagai jalan keluar ketika hendak menyalurkan libido seksual yang sudah tak tertahankan.

Hukum masturbasi

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini