Pajak dalam Islam, Pengertian, Hukum dan Sejarahnya

Dian Eko Prasetio
Rabu 29 Maret 2023, 21:56 WIB
Pajak dalam Islam, Pengertian, Hukum dan Sejarahnya (Sumber : pexels.com/Olia Danilevich)

Pajak dalam Islam, Pengertian, Hukum dan Sejarahnya (Sumber : pexels.com/Olia Danilevich)

LABVIRAL.COM Perkara pajak saat ini tengah menjadi perbincangan hangat masyarakat luas di Indonesia. Penyebabnya, salah satu anak dari anggota Dirjen Pajak telah menganiaya orang lain hingga kerap pamer kekayaan.

Dari harta yang dipamerkan itulah, banyak pihak yang curiga dengan asal muasal hartanya hingga diduga melakukan tindak pidana korupsi uang pajak.

Lalu bagaimana hukum pajak dalam Islam? Apakah seorang muslim tetap wajib membayarnya meski setiap tahun wajib menunaikan zakat? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini ya!

Baca Juga: 7 Langkah Sebelum Memelihara Kucing, Jangan Asal-asalan!

Pengertian Pajak

Ilustrasi membayar pajak (pexels.com/Leeloo Thefirst)

 

Dalam Bahasa Arab, pajak berasal dari kata Adh-Dharibah yang artinya pungutan yang ditarik dari rakyat.

Menurut Imam Al Ghazali, pajak adalah segala sesuatu (harta) yang diwajibkan oleh penguasa (pemerintahan Muslim) kepada orang-orang kaya dengan menarik dari mereka apa yang dipandang dapat mencukupi (kebutuhan masyarakat dan negara secara umum) ketika tidak ada kas di dalam baitul mal.

Disadur dari laman resmi Universitas Darussalam Gontor pada Sabtu, 25 Februari 2023, sederhananya pajak merupakan kewajiban yang dibayar rakyat kepada negara.

Baca Juga: 2 Lafal Tambahan Azan saat Terjadi Badai Besar

Sejarah Pajak dalam Islam

Ilustrasi membayar pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkini